Pemerintah berencana mengenakan pajak pada penjualan di toko online yang beroperasi di platform e-commerce populer seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
Rencananya, platform e-commerce akan diwajibkan memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Dana yang terkumpul kemudian akan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kebijakan serupa telah berlaku bagi UMKM offline dengan omzet serupa, yaitu PPh Final 0,5%.
DJP Kemenkeu membenarkan rencana ini, namun menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan memberikan perlakuan adil bagi UMKM online dan offline.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan ini, namun menekankan pentingnya implementasi yang hati-hati dan bertahap. idEA mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya UMKM digital, sehingga dibutuhkan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas.
idEA mendorong implementasi bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur, dan kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh. Pendekatan kolaboratif, terencana, dan inklusif dinilai krusial agar tidak menghambat pertumbuhan ekosistem digital.