Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, KPU Siapkan Diri

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak selama ini memang menuntut kerja keras dari pihaknya.

Afifuddin mengakui, tumpang tindih tahapan, bahkan pelaksanaan yang bersamaan, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Namun, ia menegaskan KPU menghormati putusan MK tersebut dan akan segera menelaahnya.

Putusan MK menyatakan bahwa pemilihan umum nasional harus dipisahkan dari pemilihan kepala daerah (pilkada). MK mengusulkan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pilkada, yakni antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan.

Amar putusan MK menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD, atau setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Scroll to Top