Medan, Sumatera Utara – Viral di dunia maya, seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu kepada seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Tindakan tegas langsung diambil oleh Kapolrestabes Medan. Aiptu RH kini mendekam di sel khusus (Patsus) Polrestabes Medan selama 30 hari.
"Terhadap anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono, telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dipatsus," ujar Kapolrestabes Medan.
Tidak hanya itu, Aiptu RH juga terancam demosi jabatan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya. Kapolrestabes menegaskan akan menindak sekeras mungkin sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Hasil tes urine menunjukkan Aiptu RH negatif narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Medan, khususnya kepada korban pungli.
Kejadian ini bermula dari video yang beredar di media sosial, memperlihatkan Aiptu RH meminta uang kepada seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Medan. Dalam video tersebut, terlihat pengendara memberikan uang Rp100 ribu kepada polisi tersebut setelah dihentikan.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan, pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus. Sayangnya, Aiptu RH tidak melakukan penegakan hukum secara profesional, malah meminta uang.