Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Keduanya dihadapkan pada tuduhan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.
Nikita dan Mail didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Nikita dan Ismail terlibat dalam pemerasan terhadap korban hingga mencapai miliaran rupiah.
Menurut JPU, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga kuat telah menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys yang berasal dari hasil kejahatan pemerasan melalui pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik terhadap merek Glafidsya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys, yang didasari oleh review negatif dari Dokter Samira. Ulasan tersebut kemudian disebarluaskan melalui video yang diunggah di platform TikTok.
Dalam video tersebut, Nikita mempertanyakan kredibilitas produk Glafidsya. Akibatnya, Reza Gladys merasa terancam kredibilitasnya sebagai pemilik merek tersebut.
Pada akhir Oktober 2024, dr. Oky Pratama berupaya menjembatani perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani dengan menghubungi asisten Nikita, Mail. Oky menyampaikan agar Reza Gladys memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar tidak memperpanjang review negatif tersebut.
Selanjutnya, Reza Gladys menjalin komunikasi dengan Ismail Marzuki, asisten Nikita. Pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky untuk mengatur pertemuan dengan Nikita. Nikita sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut, dan Oky menyampaikan bahwa Reza ingin berfoto bersama agar seakan-akan produknya aman, serta agar aman dari Dokter Samira.
Dalam percakapan dengan Oky, Nikita Mirzani menyatakan bahwa ia hanya menginginkan uang. Hingga akhirnya, pada 14 November, Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza sebagai "uang tutup mulut" agar tidak lagi menjelekkan produknya.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah adanya unsur pemerasan. Ia bahkan meminta Reza Gladys untuk meminta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7×24 jam.
Namun, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menolak permintaan maaf tersebut. Surya menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan tindak pidana ini dan telah melalui proses hukum hingga sampai ke pengadilan.