Jakarta – Kabar baik bagi ekosistem bisnis digital Indonesia! Para pengusaha yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak cs, tampaknya siap menghadapi perubahan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mengenakan pajak kepada para pelapak online.
Kebijakan ini akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) online, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Pajak ini berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sistemnya pun praktis, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline. Dengan demikian, iklim persaingan bisnis diharapkan menjadi lebih sehat dan adil. Implementasinya pun diyakini tidak akan memberatkan, mengingat tarif yang dikenakan relatif ringan, yakni 0,5 persen dari peredaran bruto.
Apindo menekankan bahwa ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital. Di era digitalisasi dan sistem inti perpajakan (Coretax) yang semakin canggih, transparansi data akan meningkat. Pemerintah akan memiliki akses lebih luas terhadap informasi pelaku usaha, sehingga kepatuhan pajak dapat ditingkatkan.
Namun, bagi para pelaku usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan dikenakan PPh final ini. Ini menjadi angin segar bagi UMKM kecil yang baru merintis usaha.
Apindo mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional, menuju Indonesia Emas 2045. Dengan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan, Indonesia dapat meraih potensi ekonomi yang optimal.