Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dikabarkan dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kabar ini muncul seiring dengan statusnya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.

Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya belum mengetahui secara resmi mengenai pencekalan tersebut. "Klien masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Hotman singkat saat dikonfirmasi.

Meskipun demikian, Hotman menegaskan bahwa Nadiem siap untuk mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. "Nadiem siap mengikuti semua aturan," imbuhnya.

Kejaksaan Agung membenarkan adanya pencekalan terhadap Nadiem yang berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan.

Nadiem kemungkinan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa hal yang perlu didalami terkait perannya sebagai Menteri pada saat program tersebut berjalan. Selain itu, penyidik juga masih menunggu kelengkapan data-data yang diminta.

Saat ini, penyidik masih mempelajari keterangan yang telah diberikan Nadiem pada pemeriksaan sebelumnya. Belum ada jadwal pasti mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

Scroll to Top