Kabar baik bagi masyarakat! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Juli hingga September 2025 (Triwulan III).
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga dan bahkan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berharap agar stabilitas tarif listrik ini akan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor.
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, keluarga kurang mampu, usaha kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah mengharapkan PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi operasionalnya, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan penjualan tenaga listrik. Dengan upaya ini, diharapkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terkendali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar mata uang, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Data parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 diambil dari realisasi periode Februari hingga April 2025. Sebenarnya, perubahan parameter tersebut berpotensi menaikkan tarif, tetapi Pemerintah memutuskan untuk meniadakan kenaikan tarif listrik demi kepentingan yang lebih luas.
Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan III-2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.