Pemerintah bergerak cepat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu yang berdampak pada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Kajian mendalam segera dilakukan, melibatkan diskusi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengkaji putusan MK," ujar seorang pejabat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri berencana untuk mempelajari secara komprehensif substansi dan implikasi dari putusan tersebut. Pembahasan akan melibatkan DPR, mengingat dampaknya yang signifikan.
"Kita dalami dan pelajari substansi dan implikasi secara keseluruhan," ungkapnya.
"Pemerintah pasti akan berkonsultasi dan melakukan pembahasan bersama DPR dalam menyikapi hal ini, terutama karena saat ini sedang berlangsung proses revisi UU Pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024, sebagai konsekuensi dari putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) yang mengatur masa jabatan DPRD.
Pasal 102 (4) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan: "Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji."
Pasal 155 (4) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan: "Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji."
Idham menekankan frasa kunci "berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji." Menurutnya, pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD. Hal ini disebabkan karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031, setelah Pemilu Nasional 2029.
"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031," jelas Idham.
Namun, ia meyakini bahwa isu ini akan dibahas lebih lanjut oleh pembuat undang-undang. Ia mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil revisi UU Pemilu.
"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," tegasnya.
"Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal," lanjutnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dipisahkan dan diberi jeda paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6).
"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," lanjutnya.