JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan musisi senior, Fariz RM. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025, mengungkap bagaimana Fariz RM memperoleh narkoba.
Dalam kesaksiannya, Andres Deni Kristyawan, mantan rekan kerja Fariz RM, membeberkan modus operandi sang musisi dalam melakukan transaksi narkoba. Percakapan WhatsApp yang terjadi pada 15 Februari 2025 menjadi bukti kunci. Fariz RM menggunakan istilah kode "ijo" untuk ganja dan "putih" untuk sabu saat memesan narkoba kepada Andres.
"Tolong siapkan juga, ijo (ganja) dan putih (sabu),” demikian pesan yang dikirimkan Fariz RM.
Andres mengaku menalangi pembelian narkoba tersebut menggunakan dana kerja yang diterimanya dari Fariz RM. Total dana yang dikeluarkan untuk membeli ganja dan sabu mencapai Rp1,5 juta. Ia memesan barang haram tersebut dari seseorang di Kampung Bahari. Setelah dana ditransfer oleh Fariz, sabu kemudian dikirim terlebih dahulu dan dititipkan di resepsionis hotel tempat Fariz RM menginap, dikemas dalam amplop dengan pesan "Ini obat buat Pak Fariz."
Namun, selang dua hari kemudian, tepatnya pada 17 Februari 2025, Fariz RM ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandung. Saat penangkapan, ditemukan ganja di saku celananya. Penangkapan ini terjadi setelah Andres diamankan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Pasal yang menjeratnya termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.