JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar gembira bagi masyarakat! Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tetap stabil. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.
Dengan demikian, 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi PLN tidak akan mengalami perubahan biaya per kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tarif tetap ini diharapkan dapat mendukung momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri," ujarnya.
Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2025 (Tidak Berubah)
Berikut rincian tarif listrik yang tetap berlaku:
Pelanggan Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, sektor sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Pemerintah juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan agar biaya penyediaan listrik tetap terkendali.