Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Usulan Ideal dari DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Bahkan, ia berpendapat bahwa pemisahan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan lebih ideal, mencontoh pelaksanaan pemilu tahun 2004.

Doli menjelaskan bahwa pemilu serentak dapat memperkuat praktik pragmatisme politik. Isu-isu daerah cenderung terabaikan karena fokus utama tertuju pada agenda nasional. Kampanye kepala daerah terkait rencana pembangunan lima tahun ke depan menjadi kurang mendapat perhatian serius dari masyarakat, yang berpotensi memperdalam praktik pragmatisme dalam berpolitik.

Menyusul putusan MK, Doli mendesak agar Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik segera direvisi secara komprehensif melalui metode omnibus law. Ia khawatir jika pembentuk undang-undang tidak segera menanggapi putusan MK, maka MK akan bertindak layaknya pembentuk undang-undang ketiga dengan mengeluarkan putusan yang semakin progresif. Menurutnya, UUD 1945 hanya mengakui pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Doli juga menyoroti kerumitan penyelenggaraan dan kejenuhan masyarakat sebagai konsekuensi dari pemilu serentak. Ia mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah karena menilai pengaturan keserentakan pemilu perlu dikaji ulang. Pemilu 2024 yang menggabungkan tiga jenis pemilihan secara bersamaan dan berdekatan dinilai terlalu kompleks.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, dengan mengusulkan jeda waktu maksimal 2 tahun 6 bulan antara kedua jenis pemilihan tersebut.

Scroll to Top