KPK Ungkap Alasan di Balik OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan. KPK menjelaskan alasan mengapa mereka memilih untuk langsung melakukan OTT dalam kasus ini.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Setelah menerima laporan, KPK dihadapkan pada dua opsi.

Opsi pertama adalah menunggu hingga proses lelang proyek jalan selesai, meskipun pemenangnya sudah ditentukan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, yang kini telah menjadi tersangka. Jika memilih opsi ini, KPK berpotensi mengamankan sekitar Rp 46 miliar, yang diperkirakan merupakan hasil korupsi atau sekitar 20% dari nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar.

Opsi kedua adalah langsung melakukan OTT untuk mencegah perusahaan yang telah "diatur" untuk memenangkan lelang agar tidak dapat menjalankan proyek tersebut.

KPK akhirnya memilih opsi kedua, meskipun jumlah uang yang disita sebagai barang bukti tidak sebesar jika memilih opsi pertama. Asep menjelaskan bahwa pilihan ini diambil untuk mencegah proyek jalan dikerjakan dengan cara curang. Jika proyek dikerjakan oleh pihak yang memenangkan lelang dengan cara curang, kualitas pekerjaan tidak akan maksimal karena sebagian dana seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan justru digunakan untuk menyuap.

"Kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua," tegas Asep.

OTT dilakukan pada Kamis (26/6) malam, dan enam orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Topan diduga telah mengatur perusahaan swasta untuk memenangkan lelang dan memperoleh keuntungan pribadi. Ia memerintahkan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG, untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp 157,8 miliar.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Asep menjelaskan bahwa satu orang yang ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur bukti yang cukup. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

Scroll to Top