Kabar baik untuk masyarakat Indonesia! Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg dipastikan tidak mengalami perubahan mulai 1 Juli 2025. Keputusan ini membawa angin segar setelah harga LPG terakhir kali disesuaikan pada 22 November 2023, hampir dua tahun lalu.
Selain LPG, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi juga tetap stabil. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri.
Berikut adalah rincian harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di berbagai wilayah Indonesia mulai 1 Juli 2025:
Harga LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 Juli 2025:
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung:
- LPG 5,5 kg: Rp 94.000
- LPG 12 kg: Rp 194.000
- Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp 97.000
- LPG 12 kg: Rp 202.000
- Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
- LPG 5,5 kg: Rp 90.000
- LPG 12 kg: Rp 192.000
- Kalimantan Utara:
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000
- LPG 12 kg: Rp 229.000
- Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
- LPG 5,5 kg: Rp 94.000
- LPG 12 kg: Rp 194.000
- Maluku, Papua:
- LPG 5,5 kg: Rp 117.000
- LPG 12 kg: Rp 249.000
Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi:
Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga:
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis:
- B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri:
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum:
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial:
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, menjaga mutu pelayanan, dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.