Jakarta – Sebuah keputusan penting dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Keputusan ini membawa implikasi yang signifikan terhadap jadwal dan pelaksanaan Pemilu di masa depan.
Pileg DPRD Digabung Pilkada: Keputusan MK
MK memutuskan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari Pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Pemilu DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu nasional.
Pilkada Berpotensi Digelar Tahun 2031
Dengan adanya keputusan ini, Pilkada atau Pemilu daerah berpotensi untuk diselenggarakan pada tahun 2031, yaitu sekitar 2 tahun setelah Pemilu nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. MK tidak menetapkan secara spesifik jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah, namun menekankan pentingnya jarak waktu yang cukup untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Salah satu alasan utama MK memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah adalah untuk menghindari kejenuhan dan kurang fokusnya masyarakat dalam mengikuti Pemilu. Selain itu, MK menilai bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dan anggota legislatif. Isu-isu pembangunan daerah juga cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
MK juga menyoroti dampak tahapan Pemilu yang berdekatan terhadap partai politik, yang dapat terjebak dalam pragmatisme dan kesulitan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi Pemilu. Hal ini dapat menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik dan membuka peluang rekrutmen calon berdasarkan popularitas semata.
Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang
Menanggapi putusan MK ini, Komisioner KPU Idham Holik meyakini bahwa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada tahun 2024 berpotensi diperpanjang hingga tahun 2031. Hal ini didasarkan pada frasa dalam UU yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Namun, kepastian mengenai perpanjangan jabatan ini akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang.
Keputusan MK ini membuka babak baru dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Perubahan Undang-Undang Pemilu akan menjadi krusial untuk menindaklanjuti putusan ini dan memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.