Menteri Imigrasi: Pencekalan Nadiem Makarim atas Permintaan Aparat Penegak Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi pernyataan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, terkait kliennya yang belum menerima pemberitahuan pencegahan ke luar negeri. Agus menegaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

"Pencegahan keluar negeri ini sesuai permintaan dari APH," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Agus juga menjelaskan bahwa Imigrasi tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan pencegahan kepada pihak yang bersangkutan. "Tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Menanggapi hal ini, Hotman Paris menyatakan bahwa Nadiem Makarim belum menerima informasi resmi terkait pencegahan tersebut dari Kejagung. Hotman menambahkan bahwa saat ini kliennya menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kabar pencekalan ini.

Scroll to Top