MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu: Koreksi Konstitusional!

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah disambut baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu RI, Puadi, menilai keputusan tersebut sebagai koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak yang selama ini dianggap terlalu kompleks dan membebani.

"Putusan MK ini merupakan koreksi penting terhadap pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani penyelenggara serta pemilih," ujar Puadi.

Menurutnya, dengan pemisahan ini, terdapat peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, mengurangi beban kerja penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih terfokus dan efektif.

"Pemisahan ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," lanjutnya.

Terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD akibat putusan ini, Puadi menyatakan hal tersebut merupakan konsekuensi transisional yang tak terhindarkan. Ia menekankan pentingnya memastikan proses transisi berjalan transparan, konstitusional, dan tetap menjamin akuntabilitas kekuasaan.

"Jangan sampai perpanjangan masa jabatan menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Pemilu bukan hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga bagaimana menjamin hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat," tegasnya.

MK sebelumnya memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD). MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dan daerah dipisahkan dengan jarak waktu maksimal 2 tahun 6 bulan.

Scroll to Top