Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan warga mengenai kualitas infrastruktur jalan yang buruk di Sumut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa kelima tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumut pada Kamis (26/6). Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Lima tersangka yang ditetapkan adalah:
- Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.
KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dua klaster. Pertama, dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kedua, terkait proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Asep Guntur menjelaskan, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait infrastruktur jalan yang kurang memadai di Sumut. Tim KPK kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah proyek jalan yang terindikasi dikorupsi.
KPK dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, menunggu hingga proses lelang proyek selesai, meskipun pemenangnya sudah ditentukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Pilihan ini berpotensi mengamankan sekitar Rp 41 miliar, atau 20% dari nilai proyek Rp 231,8 miliar. Kedua, melakukan OTT agar perusahaan yang dipastikan menang tidak bisa menjalankan proyek tersebut.
KPK memilih untuk melakukan OTT, meskipun jumlah uang yang disita tidak besar. Tujuannya adalah mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses curang, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan. Ia menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk Dirut PT DNG, M Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp 157,8 miliar.