Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dicekal bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun. Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Namun, rencana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa saat itu. Pengadaan serupa pernah dilakukan pada tahun 2018-2019, tetapi hasilnya tidak efektif. Penggunaan Chromebook, yang mengandalkan jaringan internet, terhambat karena penetrasi internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi (OS) Windows, tetapi Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan spesifikasi Chromebook. Pergantian ini diduga mengandung unsur persekongkolan karena tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.

Kemendikbudristek kemudian menyusun tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK untuk kegiatan belajar mengajar.

Proyek ini menggunakan anggaran negara hampir Rp 10 triliun, yang terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap mantan staf khusus Nadiem. Penyidik juga menggeledah apartemen dan tempat tinggal stafsus tersebut.

Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung selama 12 jam. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada hukum.

Penyidik Kejagung mendalami pengetahuan Nadiem sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook. Penyidik juga menanyakan Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020, terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan. Rapat ini dinilai janggal karena keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook muncul tidak lama setelahnya, padahal kajian teknis pada April 2020 menganggap Chromebook tidak efektif.

Pencegahan Nadiem ke luar negeri berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya belum diinformasikan mengenai pencegahan tersebut oleh Kejagung dan sedang menunggu perkembangan selanjutnya.

Scroll to Top