OTT KPK di Mandailing Natal Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Keluhan Warga Jadi Pintu Masuk

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjerat lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait kondisi jalan rusak yang memprihatinkan di wilayah tersebut.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terungkap bahwa OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Daftar Tersangka:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan bahwa OTT ini mengungkap dua klaster kasus, yaitu dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

Aduan Jalan Rusak Membuka Tabir Korupsi

Kualitas infrastruktur jalan yang buruk di Sumatera Utara menjadi perhatian KPK setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan pengecekan dan menemukan indikasi korupsi dalam beberapa proyek jalan.

Saat menerima laporan, KPK dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, menunggu hingga proses lelang proyek jalan selesai, meskipun pemenangnya sudah ditentukan oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara. Pilihan ini berpotensi mengamankan uang hasil korupsi hingga Rp 41 miliar.

Pilihan kedua adalah langsung melakukan OTT untuk mencegah perusahaan yang curang memenangkan proyek. KPK memilih opsi kedua ini, meskipun jumlah barang bukti yang disita tidak besar, karena dapat mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses yang tidak benar.

Kadis PUPR Diduga Atur Pemenang Proyek

Dalam kasus ini, Topan diduga telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia menginstruksikan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk menunjuk Dirut PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total Rp 157,8 miliar.

Scroll to Top