Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang selebgram bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tuduhan yang disebarkan oleh Lisa Mariana kepada publik, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Sanjoyo, menjelaskan bahwa laporan ini telah diajukan sejak Maret 2025. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Heribertus menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami telah membuat laporan atas dugaan tindakan yang diatur dalam Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Transaksi dan Elektronik (ITE)," tegas Heribertus. Ia menambahkan bahwa tindakan ini terkait dengan penyebaran tuduhan atau klaim sepihak tanpa bukti hukum yang sah ke publik.
Laporan ini menunjukkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menjaga nama baiknya. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil dan menuntut pertemuan serta sejumlah dana yang diklaim untuk kebutuhan hidup dan anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan mereka. Tim hukum Lisa juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dengan laporan ini, Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan berupaya melindungi diri dari klaim yang dinilai tidak berdasar. Tim hukum Ridwan Kamil juga telah memberikan peringatan keras bahwa tuduhan tanpa dasar akan berujung pada konsekuensi hukum.