Putusan MK: Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih Panjang?

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif (Pileg) nasional untuk DPR dan DPD dari Pileg daerah (DPRD) memunculkan berbagai tanggapan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait implikasi putusan ini.

Salah satu poin yang disoroti adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun. Herman Khaeron menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga partai harus menyesuaikan strategi dan manajemennya. Perpanjangan masa jabatan DPRD ini berpotensi mempengaruhi periodisasi kepengurusan partai yang biasanya berjalan lima tahunan. Hal ini menjadi bahan diskusi internal partai untuk mencari solusi terbaik.

Selain itu, penyelenggaraan pemilu sebanyak dua kali juga akan berdampak pada pembiayaan dan persiapan. Partai Demokrat tengah mengkaji implikasi dari putusan MK ini, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI. Konsekuensi pembiayaan, strategi sosialisasi calon legislatif (caleg) tanpa sistem tandem, dan potensi keputusan baru terkait revisi undang-undang pemilu menjadi fokus perhatian.

MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah sebaiknya dipisahkan dengan rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Putusan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang lebih fokus dan efektif. Dengan pemisahan ini, diharapkan kualitas demokrasi dapat ditingkatkan.

Scroll to Top