Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan nama Tom Lembong, memberikan kesaksian penting di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, Lembong menyatakan bahwa ia menerima instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menstabilkan harga gula.
Lembong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul sebagai respons terhadap fluktuasi harga pangan yang meluas saat ia menjabat.
"Ketika saya baru ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan, harga berbagai komoditas pangan, termasuk beras, gula, daging sapi, jagung, ayam, dan telur, mengalami ketidakstabilan," ungkap Tom Lembong.
Menindaklanjuti arahan presiden, Lembong dan jajarannya berupaya keras mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meredam gejolak harga tersebut. Perintah ini ditegaskan oleh Jokowi dalam berbagai kesempatan, termasuk sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, dan melalui koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu, Darmin Nasution.
Menurut Lembong, Jokowi sangat memperhatikan masalah ini karena menerima keluhan langsung dari masyarakat terkait mahalnya harga kebutuhan pokok saat melakukan kunjungan lapangan (blusukan). Presiden juga aktif menghubungi para menteri terkait melalui ajudannya untuk memantau perkembangan situasi.
Dengan kesaksian ini, terungkap bahwa operasi pasar yang dilakukan oleh PT PPI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti perintah presiden dalam menstabilkan harga gula dan komoditas pangan lainnya.