Gubernur Sumatera Utara Kecewa Kadis PUPR Terjaring OTT KPK

Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan kekecewaannya atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar.

Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum yang diambil KPK. Ia menegaskan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pemerintah Provinsi menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," ujarnya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).

Ia mengingatkan agar setiap pemegang jabatan harus mawas diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan proyek dan anggaran yang besar. "Kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," paparnya.

Sejak awal menjabat, Bobby mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek. "Saling mengingatkan jangan korupsi. Jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c," tegasnya.

Selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Scroll to Top