Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkinerja bagus! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka peluang Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, namun dengan catatan.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini tidak berlaku untuk semua ASN. Hanya mereka yang memiliki catatan kinerja baik yang berhak menikmati fasilitas WFA. ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pegawai baru belum bisa mengikuti program ini.
"Fleksibilitas kerja diberikan kepada pegawai yang tidak sedang dalam hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," tegas Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
Kebijakan WFA ini bersifat opsional, bukan kewajiban. Artinya, ASN bisa memilih apakah ingin memanfaatkannya atau tidak. Aspek disiplin tetap menjadi prioritas utama.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN.
Penerapan WFA diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dan menjawab tantangan modernisasi. Rini menambahkan, negara lain juga telah menerapkan sistem kerja fleksibel ini.
"Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi di masa depan," pungkasnya.