Pemerintah Indonesia mengumumkan gebrakan besar dalam dunia perdagangan dengan meluncurkan Paket Deregulasi Tahap Pertama. Langkah ini menandai relaksasi signifikan terhadap aturan impor dan upaya mempermudah kegiatan bisnis di tanah air.
Salah satu poin krusial adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, bersama dengan sejumlah aturan lain yang selama ini dianggap menghambat laju investasi dan pertumbuhan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa deregulasi ini adalah bagian dari strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global yang penuh tantangan.
"Presiden meminta agar kondisi perekonomian dalam negeri diperkuat, sekaligus memperkuat kondisi regional dengan negara-negara ASEAN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, meningkatkan daya saing industri lokal, dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja. Salah satu implementasinya adalah revisi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 8/2024 Dihapus, Lahir Permendag Berbasis Klaster
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan 9 Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas.
"Deregulasi kebijakan impor ini menghasilkan perubahan Permendag, yaitu pencabutan Permendag 36 tahun 2023 juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Sekarang kita terbitkan sembilan Permendag baru," jelasnya.
Pendekatan berbasis klaster ini akan mempermudah adaptasi jika terjadi perubahan di kemudian hari.
Daftar 9 Permendag Baru:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Permendag baru ini akan berlaku dua bulan sejak diundangkan, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan infrastruktur.
Deregulasi Impor untuk 10 Komoditas
Pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas yang sebelumnya dikenakan larangan dan pembatasan (lartas), kecuali untuk barang strategis, sektor K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard), serta industri padat karya tertentu.
Berikut 10 komoditas yang mengalami relaksasi impor:
- Produk kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan baku plastik (1 kode HS)
- Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (2 kode HS)
- Bahan bakar lain (9 kode HS)
- Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
- Mutiara (4 kode HS)
- Food tray (2 kode HS)
- Alas kaki (6 kode HS, khusus sepatu olahraga)
- Sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS)
Impor TPT dan Pakaian Jadi: Pengawasan Tetap Ketat
Tidak semua sektor mengalami pelonggaran. Impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya, tetap diatur ketat.
"TPT dan TPT motif batik, barang tekstil jadi lainnya, tetap dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L serta laporan surveyor," kata Budi.
Pengawasan impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di perbatasan (border). Pengamanan (safeguard) untuk produk seperti benang dan tirai masih dalam proses perpanjangan.
Aturan Waralaba Baru & Pencabutan Permendag Lama
Pemerintah juga meluncurkan dua Permendag tambahan terkait kemudahan berusaha: Permendag nomor 25 tahun 2025 tentang Tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah, dan Permendag nomor 26 tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri.
Empat Permendag yang Dicabut melalui Permendag 26/2025:
- Permendag 36/2007 tentang Izin Usaha Perdagangan (digantikan PP 28/2025)
- Permendag 22/2006 jo 6/2019 tentang Ketentuan distribusi barang (digantikan PP 29/2021)
- Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
- Permendag 4/2023 tentang Pengadaan pupuk bersubsidi (digantikan Perpres 6/2025)
Pencabutan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.