Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan kesaksian penting dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Tom Lembong, yang juga berstatus terdakwa, mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian harga pangan, termasuk gula.
Dalam kesaksiannya, Tom Lembong menceritakan pertemuannya dengan Jokowi dan bagaimana ia beberapa kali dihubungi untuk menanyakan upaya pengendalian harga bahan pokok yang melonjak.
Pertemuan Empat Mata di Istana Bogor
Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu empat mata dengan Jokowi untuk membahas pengendalian harga pangan. Pertemuan ini terjadi setelah Jokowi menyampaikan arahan dalam sidang kabinet mengenai gejolak harga.
Tom Lembong menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan sekitar Agustus-September 2015, tak lama setelah ia dilantik sebagai Mendag. Saat itu, Jokowi memprioritaskan sektor perdagangan dan pengendalian harga komoditas pangan.
"Saya biasanya berbincang langsung termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan," ujar Tom. Selain pertemuan langsung, arahan juga disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Perintah Langsung Kendalikan Harga Gula
Tom Lembong juga menegaskan bahwa ia menerima perintah langsung dari Jokowi untuk mengendalikan harga gula. Perintah ini disampaikan dalam sidang kabinet atau pertemuan bilateral di Istana, serta melalui Menko Perekonomian.
"Kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," kata Tom Lembong.
Tom Lembong memahami bahwa perintah Jokowi saat itu adalah untuk mengambil semua tindakan yang sesuai hukum untuk mengendalikan gejolak harga barang dan bahan pokok. Saat itu, hampir semua harga pangan mengalami gejolak, mulai dari beras, gula, daging sapi, jagung, ayam, hingga telur.
"Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau," kata Tom Lembong.
Ditelepon Jokowi Soal Harga Pangan
Tom Lembong mengaku beberapa kali ditelepon Jokowi untuk menanyakan perkembangan upaya pengendalian harga bahan pokok.
“Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," ujar Tom.
Jokowi, yang sering blusukan ke pasar, merasakan langsung keresahan masyarakat akibat gejolak harga pangan.
Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Jaksa mempersoalkan penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.