Industri Tekstil Tertekan Impor, Pemerintah Ambil Langkah Pembatasan

Jakarta – Sektor industri dalam negeri, khususnya tekstil, menghadapi tantangan serius akibat kebijakan relaksasi impor produk jadi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti dampak negatif relaksasi tersebut yang mengakibatkan penurunan permintaan produk dalam negeri dan mengancam kelangsungan industri serta lapangan kerja.

Lonjakan impor produk jadi telah memicu penurunan utilisasi industri domestik. Industri alas kaki, elektronik, kosmetik, dan pakaian jadi menjadi sektor yang paling rentan terhadap penutupan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi situasi ini, Kemenperin menyambut baik langkah deregulasi pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan usaha sekaligus mengendalikan impor produk jadi, terutama di subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta pakaian jadi dan aksesorisnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketahanan industri nasional.

"Revisi Permendag ini mempertimbangkan data supply-demand sektor tekstil dan pakaian jadi. Pembatasan impor secara selektif diharapkan meningkatkan pesanan produk dalam negeri," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. Ia yakin bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap variabel pesanan dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya pada subsektor industri tekstil dan pakaian jadi.

Kontraksi pesanan pada industri tekstil, produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi pada Juni 2025 mengindikasikan bahwa relaksasi impor sebelumnya telah menekan permintaan domestik. Revisi kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan permintaan dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

Rilis IKI bulan Juni 2025 juga menunjukkan bahwa lima subsektor mengalami kontraksi, yaitu Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki, Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik, Industri Peralatan Listrik, Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL, serta Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan. Penurunan ekspor alas kaki menjadi salah satu penyebab kontraksi di subsektor tersebut.

Meskipun demikian, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase ekspansi dengan capaian sebesar 51,84. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan bulan Mei 2025 (52,11) dan periode Juni tahun lalu (52,50).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan baru ini tetap memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap sejumlah komoditas seperti tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil jadi lainnya.

Scroll to Top