Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dengan putusan ini, Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Keputusan MA dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025 ini menguatkan vonis sebelumnya, yakni pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7).
Perkara ini dipimpin oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sebelumnya, di tingkat banding, Harvey Moeis juga divonis dengan hukuman yang sama. Sejumlah aset milik suami Sandra Dewi ini, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas mewah, disita untuk negara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Pertimbangan putusan perkara nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Majelis hakim tingkat banding mengamini perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,284 triliun; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal sebesar Rp26,648 triliun; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan sebesar Rp271,069 triliun.
Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain Harvey Moeis, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dengan nomor perkara 4985 K/PID.SUS/2025.
Perkara Helena diperiksa dan diadili oleh majelis kasasi yang sama dengan perkara Harvey Moeis, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.
Helena Lim sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara di tingkat banding.