Kejagung Sita Rp 2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada hari Senin, 30 Juni lalu. Selain menyita uang dalam jumlah besar, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus ini.

Uang Rp 2 miliar tersebut ditemukan dalam dua bagian terpisah, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Pada setiap bagian uang, tertera tulisan "PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo" dengan tanggal yang berbeda, yaitu 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Selain rumah Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik juga menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex dengan inisial AMS. Dari lokasi ini, disita dokumen dan dua perangkat elektronik berupa telepon seluler.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah CKN, yang menjabat sebagai Manager Treasury Sritex, di Kampung Margoyudan Surakarta. Namun, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Beberapa perusahaan juga menjadi target penggeledahan, antara lain PT. Sari Warna Asli Textile Industry, PT. Multi Internasional Logistic, dan PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi-lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Pada hari ini, penyidik juga tengah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT. Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tersebut. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex dengan nilai ratusan miliar rupiah. Diduga, pemberian kredit ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap kondisi keuangan Sritex sebelum menyetujui pemberian kredit. Selain itu, kedua bank juga diduga tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan BJB diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

  1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
  2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
  3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Scroll to Top