KPK Apresiasi Dukungan Publik Usai OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang besar pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Dukungan ini menjadi motivasi bagi KPK untuk terus memberantas korupsi.

Salah satu pejabat yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

Juru bicara KPK menyatakan, kepercayaan publik yang tinggi terhadap KPK akan dijaga dengan menuntaskan kasus ini. KPK tidak hanya fokus pada OTT, tetapi juga akan mendalami proyek-proyek lain dan melakukan pencegahan korupsi melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah.

KPK akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya adalah agar pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, berkualitas dan anggaran digunakan secara efektif tanpa korupsi.

OTT ini diharapkan dapat mencegah proyek-proyek ke depan dibangun dengan anggaran yang telah dikorupsi. KPK berharap proyek pembangunan dapat dilanjutkan sesuai anggaran dan menghasilkan kualitas yang baik.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. KPK sedang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan telaah, pengumpulan bahan keterangan, dan analisis untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Tersangka lain adalah kepala UPTD, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, serta dua orang dari pihak swasta.

Proyek jalan yang ditangani para tersangka berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 231,8 Miliar. Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan penunjukan rekanan tanpa melalui mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa yang benar.

Scroll to Top