Ketua Ormas Jadi Tersangka Penganiayaan, Massa Bakar Mobil Polisi di Depok

Jakarta – Polres Metro Kota Depok mengungkap kronologi pembakaran tiga kendaraan kepolisian oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Insiden ini terjadi saat petugas hendak mengamankan seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) terkait kasus penganiayaan pada Jumat (18/4).

Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa pembakaran dipicu oleh upaya penangkapan ketua ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, mereka mendapatkan perlawanan dari massa yang diduga memiliki hubungan patron-klien dengan tersangka.

"(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," kata Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas dua sangkaan, yaitu Pasal 351 dan 335 KUHP terkait dugaan penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api.

Peristiwa yang melibatkan pelaku terjadi pada 23 Desember 2024. Saat itu, pelaku mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan.

Menurut keterangan polisi, pelaku sempat membangun bangunan semi permanen di lokasi tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan, ia tidak dapat memberikannya.

Saat perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti tersebut disita oleh polisi pada 23 Desember 2024.

Polisi sempat melayangkan panggilan kepada pelaku sebanyak dua kali, namun ia tidak hadir.

Polres Metro Kota Depok kemudian mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas berhasil membawa pelaku ke Mapolres. Sayangnya, tiga mobil yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran amukan massa.

"Nah, tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," ungkap Bambang.

Scroll to Top