Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah menuai beragam tanggapan dari partai politik di parlemen. Gugatan yang diajukan oleh Perludem ini dikabulkan oleh MK, dengan usulan pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah maksimal 2 tahun 6 bulan.
Respons Demokrat: Soroti Potensi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Demokrat menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun sebagai dampak dari putusan tersebut. Hal ini berimplikasi pada penyesuaian periodisasi kepengurusan partai. Herman juga menekankan perlunya mempertimbangkan aspek pembiayaan dalam penyelenggaraan dua kali pemilu.
Golkar Kritik Perubahan Aturan yang Terus-Menerus
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyoroti perubahan putusan MK terkait model penyelenggaraan pemilu. Adies mempertanyakan makna dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat jika terus mengalami perubahan. Golkar akan berdiskusi untuk mencari solusi elegan demi sistem pemilu dan tata negara yang lebih baik.
PKB Anggap Putusan MK Melebihi Ketentuan Undang-Undang
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai putusan MK tersebut telah melampaui ketentuan undang-undang dan konstitusi. PKB meminta MK konsisten dalam menjaga konstitusi dan menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD. Cucun juga menyinggung dampak perpanjangan jabatan kepala daerah yang dinilai mengganggu sistem pemerintahan.
PDIP Terkejut dan Usulkan Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PDIP, Aria Bima, mengaku terkejut dengan putusan MK. Aria Bima mengusulkan pemisahan pemilu eksekutif (pilpres dan pilkada) dengan pemilu legislatif (pemilu DPR hingga DPRD) dalam draf revisi UU Pemilu. PDIP menyoroti potensi kekosongan atau perpanjangan anggota DPRD sebagai dampak dari putusan MK.
NasDem: MK Seharusnya Tidak Membuat Norma Baru
Politisi Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai seharusnya MK tidak membuat norma baru di luar kewenangan DPR dan pemerintah. Rifqinizamy menjelaskan MK seharusnya bersifat negative legislature (membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945), bukan positive legislature (pembentuk norma baru).
Parpol Akan Berkumpul Bahas Putusan MK
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa partai politik di Indonesia akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut. Puan menekankan bahwa UUD mengatur pemilu digelar 5 tahun sekali, sehingga perlu dicermati oleh semua partai politik. DPR akan menyampaikan sikap resmi setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat.