GoTo Beri Respon Terkait Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Perusahaan induk Gojek, GoTo, akhirnya angkat bicara mengenai rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang digulirkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). GoTo menegaskan bahwa Gojek akan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Sehubungan dengan rencana perubahan tarif untuk layanan roda dua, kami tengah melakukan evaluasi mendalam bersama Kemenhub untuk memastikan keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem," ujar Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, dalam pernyataan resminya.

Ade menambahkan bahwa tarif yang ideal adalah tarif yang kompetitif, selaras dengan regulasi, dan mempertimbangkan daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Menurutnya, hal ini krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, memastikan order tetap tinggi, serta mendukung pendapatan mitra pengemudi dalam jangka panjang.

"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Ade.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan adanya rencana perubahan tarif ojol, khususnya roda dua. Pernyataan ini disampaikan saat rapat bersama Komisi V DPR.

"Kami telah menyelesaikan kajian dan finalisasi terkait perubahan tarif, terutama untuk roda dua, dimana terdapat beberapa kenaikan," ungkap Aan.

"Kenaikan bervariasi, ada yang mencapai 15 persen, ada juga yang 8 persen, tergantung pada zona yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Aan menjelaskan bahwa secara prinsip, kenaikan tarif ini telah disetujui oleh para aplikator, namun Kemenhub akan mengundang para aplikator untuk membahas lebih lanjut.

Saat ini, tarif ojol per kilometer masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:

  • Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer.
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 – Rp2.700 per kilometer.
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per kilometer.
Scroll to Top