Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys semakin memanas. Kali ini, tim kuasa hukum Reza Gladys merespons gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Menurut kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dibuat-buat. Ia bahkan menyebut gugatan wanprestasi itu berisi halusinasi belaka. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pihak Reza Gladys menduga bahwa penolakan Nikita Mirzani untuk berdamai disebabkan oleh keyakinan mereka yang keliru terhadap gugatan yang dianggap tak berdasar. Kuasa hukum Reza Gladys menambahkan ketidakmungkinan berdamai itu disebabkan karena isi gugatan yang penuh dengan halusinasi.
Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah dan peluang damai minim, pihak Reza Gladys menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Robert Par Uhum juga menyatakan bahwa dengan tidak adanya itikad damai dari pihak Nikita Mirzani, maka dokter Reza merasa tidak perlu hadir dalam persidangan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, atas dugaan wanprestasi senilai Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berawal dari kejadian pada November 2024 lalu, ketika dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare miliknya dengan imbalan sebesar Rp 4 miliar.