Sebuah insiden yang memprihatinkan terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, di mana sebuah rumah singgah dirusak oleh sejumlah warga saat sekelompok anak dan remaja Kristen sedang melaksanakan retret. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan sorotan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (27/06), warga setempat membubarkan secara paksa kegiatan retret yang diadakan di sebuah vila. Alasannya, vila tersebut dianggap tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Pembubaran diwarnai aksi perusakan dan intimidasi, termasuk perusakan properti dan penurunan paksa simbol keagamaan.
Ketegangan bermula dari sebuah video yang beredar di kalangan warga, yang menarasikan kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut. Meskipun pihak kecamatan telah mendatangi lokasi untuk menanyakan perihal izin, namun kejadian perusakan tetap terjadi.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Tujuh orang warga Desa Tangkil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait perusakan properti.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi kejadian dan berjanji akan menanggung seluruh kerugian akibat kerusakan. Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan psikologis kepada para peserta retret yang mengalami trauma.
Reaksi dan Kecaman
Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Komnas HAM mengecam keras tindakan penyerangan tersebut, yang dinilai melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Organisasi kemasyarakatan seperti GAMKI juga menyuarakan keprihatinan mendalam, menyebut peristiwa ini sebagai luka bagi umat Kristen dan merusak nilai toleransi bangsa.
Izin dan Toleransi Beragama
Peristiwa ini kembali menyoroti isu perizinan tempat ibadah di Indonesia. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi acuan, namun persyaratan khusus seperti dukungan masyarakat seringkali menjadi kendala bagi pendirian rumah ibadah, terutama bagi minoritas.
Ketua Komnas HAM menekankan bahwa masalah izin tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyerang dan menghalangi kegiatan ibadah. Dialog dan musyawarah seharusnya menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan keyakinan.
Statistik dan Tantangan Kerukunan
Data dari Setara Institute menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Intoleransi, diskriminasi oleh negara, dan gangguan terhadap tempat ibadah masih kerap terjadi.
Meskipun indeks kerukunan umat beragama secara nasional menunjukkan tren positif, namun Jawa Barat masih berada di bawah rata-rata. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kerukunan dan toleransi perlu terus ditingkatkan di semua lapisan masyarakat.