OJK Bertindak Tegas Atasi Gagal Bayar Akseleran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret dalam menangani kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), sebuah perusahaan fintech peer to peer lending (pindar) bernama Akseleran. Tindakan ini meliputi pemeriksaan intensif terhadap pengurus dan pemegang saham, hingga pemberian sanksi administratif.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa serangkaian tindakan pengawasan telah dilakukan. Pertama, OJK telah menginstruksikan pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama yang berkaitan dengan kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).

Pemeriksaan mendalam juga dilakukan secara langsung terhadap Akseleran. OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan yang menyebabkan gagal bayar. Hal ini mencakup peninjauan kesesuaian model bisnis Akseleran dengan regulasi yang berlaku. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi OJK untuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang harus segera diambil oleh pengurus dan pemegang saham.

OJK melakukan monitoring secara ketat sebagai bentuk upaya nyata dalam menyelesaikan kewajiban Akseleran kepada para lender. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai dengan komitmen yang telah diberikan. Tujuan dari semua ini adalah menjaga kelangsungan usaha Akseleran sebagai perusahaan pindar yang memiliki izin dari OJK, serta memastikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengguna dan masyarakat.

Selain itu, OJK akan menerapkan penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak di Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Langkah ini termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agusman menegaskan komitmen OJK untuk melakukan pengawasan ketat dalam penyelesaian masalah Akseleran dan mengambil berbagai tindakan untuk meminimalkan potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat. Penegakan kepatuhan juga akan dilakukan terhadap Akseleran, pengurus, maupun pemegang saham.

OJK juga berupaya memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur dalam rangka pengembangan dan penguatan industri. OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas dengan sanksi maksimal terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan.

Tujuannya adalah mewujudkan pelaku industri pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta melindungi pengguna dan masyarakat. Dengan langkah-langkah penguatan ini, diharapkan industri pindar dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.

Kasus gagal bayar Akseleran sendiri mulai mencuat sejak awal 2025, dengan adanya pendanaan bermasalah kepada enam penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan. Keenam penerima dana tersebut meliputi berbagai sektor, seperti supplier peralatan pertahanan, kontraktor EPC, supplier pasir dan batu, kontraktor dan desain interior, perusahaan konstruksi, serta perusahaan manufaktur furniture.

Penyebab gagal bayar Akseleran ditengarai adanya kelemahan pada tata kelola internal perusahaan, khususnya terkait dengan pemberian pendanaan berulang kepada enam borrower yang dimaksud.

Scroll to Top