Jakarta – Isu kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15% tengah menjadi sorotan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan belum final.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa proses penetapan tarif ojol membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai aspek. Hal ini termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada tarif dasar, tetapi juga struktur pembagian pendapatan dalam ekosistem ojol," jelasnya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Kemenhub memaparkan skema tarif baru untuk ojol dengan potensi kenaikan bervariasi antara 8% hingga 15%, tergantung zona operasional. Meskipun disebut telah ada persetujuan dari sebagian perusahaan aplikasi, Kemenhub menegaskan belum mengambil keputusan akhir.
Pihak Kemenhub berencana memanggil seluruh penyedia layanan ojol untuk menyamakan pemahaman sebelum regulasi baru ditetapkan. "Prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, kami akan memastikan kembali, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak," tegas Aan.
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul beredarnya kabar kenaikan tarif ojol yang memicu spekulasi di masyarakat. Di sisi lain, para pengemudi ojol juga telah menyuarakan aspirasi terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil yang dianggap belum adil melalui aksi unjuk rasa.