Kejagung Amankan Triliunan Rupiah dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dana tersebut diserahkan oleh enam korporasi yang terlibat dalam kasus ini.

Tumpukan uang tunai yang fantastis ini dipamerkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung. Uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditata sedemikian rupa sehingga menyerupai panggung.

Menurut keterangan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, uang ini merupakan titipan pengganti kerugian negara dari enam perusahaan yang tergabung dalam grup usaha.

Dari 12 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yang berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, baru enam perusahaan yang menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara.

PT Musim Mas menyerahkan dana sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara itu, lima perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Permata Hijau menyetorkan total Rp 186 miliar.

Total dana yang berhasil dikumpulkan dari enam korporasi ini mencapai Rp 1,3 triliun. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan dalam rekening khusus Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group, yang juga berstatus tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli dari UGM, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 11,88 triliun, meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara.

Dana triliunan rupiah tersebut dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multinabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari kerugian negara yang telah terjadi, dengan total mencapai Rp 11,8 triliun.

Scroll to Top