Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan aset senilai Rp1,374 triliun terkait skandal korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian kerugian negara oleh 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
"Dari 12 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah menyetorkan dana pengganti kerugian negara," ungkap seorang pejabat Kejagung dalam konferensi pers.
Disebutkan bahwa Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan dana pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara itu, Permata Hijau Grup menyumbang Rp186.430.960.865 yang berasal dari enam korporasi di bawah naungannya, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Total dana yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi ini mencapai Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya kini berada di Rekening Penampungan Lainnya," jelasnya.
Penyerahan dana ini telah melalui proses penetapan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut akan dimasukkan dalam memori kasasi sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Setelah penyitaan, kami akan mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan dana yang telah disita sebagai bagian integral dari memori kasasi. Hal ini agar keberadaan dana tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp11,8 triliun dalam kasus yang sama, yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh perusahaan-perusahaan di bawah Wilmar Group. Dana tersebut diterima dari lima anak usaha Wilmar: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.