KPK Sita Miliaran Rupiah dan Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang dinonaktifkan, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Hasilnya, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan juga dua pucuk senjata api.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa senjata api yang ditemukan meliputi pistol jenis Baretta beserta tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua pak amunisi. KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut asal-usul kepemilikan senjata-senjata tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. Selain kediaman Topan Ginting, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di wilayah Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga telah mengatur perusahaan swasta untuk memenangkan lelang proyek demi memperoleh keuntungan pribadi. Selain Topan Ginting, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.

Scroll to Top