Tujuh Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi Ditahan Polisi

Sukabumi – Polisi telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketujuh tersangka kini mendekam di sel tahanan.

Foto-foto yang beredar menunjukkan para tersangka mengenakan baju tahanan, berdiri di balik jeruji besi. Kontras dengan aksi beringas mereka saat melakukan perusakan, kini mereka terlihat lesu dan menunduk, tangan menyilang menutupi perut.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan saksi-saksi, investigasi tempat kejadian perkara (TKP), dan proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Kejadian perusakan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni lalu, di rumah milik seorang warga bernama Nina. Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.

Massa melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas, termasuk pagar, kaca jendela, kursi, simbol salib, sepeda motor, serta kendaraan milik korban. Kerugian materiil akibat aksi vandalisme ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Langkah tegas penegakan hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sukabumi.

Pihak berwenang memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari pejabat tinggi daerah dan kepolisian Jawa Barat.

Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll to Top