Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana sebesar Rp 13,1 triliun dari kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan ini disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia oleh Korps Adhyaksa.
Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan sebagian dari uang sitaan tersebut. Pada hari Selasa (17 Juni), ditampilkan uang tunai Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Kemudian, pada hari Rabu (2 Juli 2025), kembali ditampilkan uang tunai Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
"Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah," ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Uang tunai tersebut, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, ditata rapi dalam plastik bening, dikelompokkan masing-masing Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per plastik, menyerupai kasur di lokasi konferensi pers.
Sutikno menjelaskan bahwa tujuan dari menampilkan uang triliunan rupiah tersebut adalah untuk transparansi informasi kepada publik, terutama terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini. "Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, ‘Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Sutikno berharap dukungan dari masyarakat dalam memberantas korupsi. "Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," tambahnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengamanan uang triliunan rupiah ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan penjagaan ketat oleh personel TNI.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Uang Rp 13,1 triliun disita dari 11 terdakwa korporasi yang terlibat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap kasasi.
Berikut adalah daftar 11 korporasi yang telah menitipkan uang kerugian negara:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT. Musim Mas
- PT. Nagamas Palm Oil Lestari
- PT. Pelita Agung Agri Industri
- PT. Nubika Jaya
- PT. Permata Hijau Palm Oli
- PT. Permata Hijau Sawit