Aktor sinetron bernama Muhammad Rayyan Alkadrie harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap kekasihnya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Cempaka Putih.
Penangkapan Muhammad Rayyan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6) malam. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hubungan antara Muhammad Rayyan dan korban berawal dari perkenalan melalui media sosial. Setelah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan, keduanya melakukan hubungan intim yang direkam. Video tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk memeras korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana dan video hubungan intim singkat antara dirinya dan korban," ungkap pihak kepolisian.
Akibat pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 20 juta. Korban yang sudah tidak tahan dengan tekanan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi sorotan dan menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan pemerasan.