KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Terkait OTT Kadis PUPR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. KPK terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi penting agar kasus ini menjadi terang benderang.

"KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan keterangannya dibutuhkan. Penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," ujar Budi.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Kadis PUPR Sumut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap memberikan keterangan jika ada aliran dana yang mengarah kepada mereka.

"Nama proses hukum, kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," kata Bobby.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Scroll to Top