Sidang Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Pihak Reza Gladys Tanggapi Eksepsi

Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Reza Gladys memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan Nikita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surya Batubara, perwakilan kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim. Ia juga menyoroti potensi eksepsi yang berlebihan justru membebani Majelis Hakim dalam proses pertimbangan.

Surya menjelaskan dua aspek penting dalam eksepsi, yaitu aspek formil terkait identitas dan wilayah hukum, serta aspek materil yang berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara dakwaan dengan unsur pidana yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Ia mencontohkan, dakwaan pembunuhan tidak bisa diajukan jika kasusnya adalah percintaan atau pemerasan.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani merasa tidak pantas ditahan. Ia berdalih hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat melalui ulasan produk kecantikan Reza Gladys di TikTok. Terkait dana Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita mengklaim sebagai bagian dari kesepakatan bisnis. Ia bahkan menuduh kriminalisasi terhadap dirinya sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.

Nikita Mirzani didakwa melanggar pasal-pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal KUHP yang berkaitan. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Scroll to Top