Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Harga Seragam di Seluruh Daerah

Pemerintah sedang menyusun regulasi anyar demi memastikan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Langkah ini diambil untuk menekan potensi penyimpangan dalam penyaluran subsidi.

Regulasi ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Salah satu fokus utama dalam revisi Perpres adalah menyeragamkan harga LPG 3 kg di tingkat daerah. Selama ini, disparitas harga antar wilayah seringkali terjadi, dan pemerintah ingin meniadakan potensi "gerakan tambahan" atau praktik spekulasi di lapangan.

Kebijakan subsidi LPG 3 kg menjadi perhatian serius pemerintah mengingat alokasi anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun setiap tahunnya. Pemerintah berharap, dengan regulasi yang lebih ketat, subsidi ini dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran. Jika harga terus meningkat tanpa kendali, harapan negara dan realita di lapangan bisa jadi tidak selaras.

Scroll to Top