Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan menjamin Koperasi Desa Merah Putih. Bentuk jaminan ini berupa intervensi jika koperasi mengalami kesulitan pembayaran di masa depan. Dana Desa akan difungsikan sebagai penjamin.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Mekanisme intercept ini akan diberlakukan jika koperasi mengalami gagal bayar. Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) akan digunakan untuk menutup kewajiban koperasi.
Selain dukungan intercept, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada setiap Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, telah terbentuk 72.112 koperasi yang akan mengajukan proposal pendanaan ke bank-bank Himbara.
Setiap koperasi berpotensi mendapatkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Jangka waktu pinjaman adalah 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%.
Hingga semester I tahun 2025, alokasi Dana Desa yang telah tersalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total Rp71 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa melalui koperasi.