Investasi Rp1.500 Triliun Batal Masuk RI: Perizinan Jadi Biang Keladi

Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan fakta mengejutkan: investasi senilai Rp1.500 triliun urung masuk ke Indonesia. Akar masalahnya? Prosedur perizinan yang berbelit-belit.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyoroti bahwa iklim investasi yang tidak kondusif, diperparah oleh kebijakan yang tumpang tindih, menjadi batu sandungan utama.

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi dan perizinan secara menyeluruh. Salah satu langkah konkretnya adalah merevisi Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Tujuannya jelas, menciptakan iklim usaha yang lebih ramah dan menarik bagi investor.

Revisi peraturan ini diharapkan menjadi landasan reformasi perizinan perusahaan berbasis risiko. Fokusnya adalah menyederhanakan prosedur, memperkuat sistem Online Single Submission (OSS), serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Menurut Todotua, revisi ini krusial untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian dalam proses perizinan berusaha. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

Penyempurnaan Peraturan BPKM Nomor 3,4 dan 5 juga menjadi strategi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Scroll to Top