Musisi legendaris Fariz RM kembali menghadiri persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Tiba sekitar pukul 13.45 WIB, Fariz RM tampak tenang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Di tengah pengawalan petugas, pelantun tembang "Sakura" ini tetap menyapa awak media dengan senyum ramah. "Alhamdulillah sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Fariz RM. Pengacara berharap kesaksian tersebut dapat memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. "Saksi meringankan hari ini ya, semoga sidang lancar," ungkap Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM.
Seperti diketahui, Fariz RM diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut terkait dengan dugaan peredaran, kepemilikan, dan penyimpanan narkotika tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara maksimal 12 hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Proses persidangan masih terus berlanjut dengan harapan adanya pertimbangan yang meringankan bagi sang musisi.