Pemerintah berencana menerapkan kebijakan harga tunggal untuk LPG 3 kg di seluruh Indonesia mulai tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk menekan disparitas harga LPG yang signifikan antar daerah, terutama di wilayah terpencil yang harga jualnya bisa mencapai Rp50 ribu per tabung.
Kebijakan LPG satu harga ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan rencana ini saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR. Pemerintah berharap dengan adanya harga tunggal, pengawasan distribusi dan pengendalian harga LPG akan lebih efektif.
Saat ini, harga LPG 3 kg diatur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Dengan kebijakan baru ini, harga eceran LPG 3 kg akan diseragamkan secara nasional.
Pertamina akan ditunjuk sebagai pelaksana program LPG satu harga ini. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa Pertamina akan menjalankan penugasan ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan tersebut setelah regulasi ditetapkan oleh pemerintah.
Distribusi tambahan LPG 3 Kg telah dilakukan sejak 23 Maret 2025 dan akan dilanjutkan pada 29 dan 30 Maret 2025 di seluruh kabupaten di Sumatera Selatan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan menjelang hari raya.